Ditemukan 1 data
TRI KRAMA ADHYAKSA, SH
Terdakwa:
STEVEN SIKORA
61 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwaSteven Sikoraterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I,sebagaimana dakwaan PrimairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut,dengan pidana penjara selama6 (enam)tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),