Ditemukan 1 data
Wawan Kurniawan, SH
Terdakwa:
Made Anshori Siladana Alias Madeng Bin Mat Ali
113 — 51
- Menyatakan Terdakwa Made Anshori Siladana Alias Madeng Bin Mat Ali telah terbukti secara sah dan menyakinkan besalah melakukan tindak pidana Percobaan Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Wanita Bersetubuh Dengan Dia Diluar Perkawinan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu.
Penuntut Umum:
Wawan Kurniawan, SH
Terdakwa:
Made Anshori Siladana Alias Madeng Bin Mat AliPUTUSANNomor 87/Pid.B/2019/PN MrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Made Anshori Siladana Alias Madeng Bin Mat Ali;Tempat lahir : Pintas;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 10 April 1999;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt 03 Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara TabirKabupaten Tebo
Menyatakan terdakwa MADE ANSHORI SILADANA AliasMADENG Bin MAT ALI dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atauancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluarperkawinan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaanHalaman 1 dari 17 Putusan Nomor 87/Pid.B/2019/PN Mrt.Hakim Hakim HakimKetua Anggota anggota pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan sematamatadisebabkan karena
menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutanpidananya;Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATU :Bahwa Terdakwa MADE ANSHORI SILADANA
Pasal 53ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa MADE ANSHORI SILADANA Alias MADENG Bin MAT ALIpada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di Tahun 2019 bertempat di rumah korban Rt 03 DesaBangko Pintas Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, atau pada tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merusakkesehatan, perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, perbuatan
Menyatakan Terdakwa Made Anshori Siladana Alias Madeng Bin Mat Alitelah terbukti secara sah dan menyakinkan besalah melakukan tindak pidana"Percobaan Dengan Kekerasan Memaksa Seorang Wanita BersetubuhDengan Dia Diluar Perkawinan sebagaimana dalam dakwaan alternatifKesatu.;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan;3.