Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 273/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
GATOT SILAHWAN
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gatot Silahwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
  • - 1 lembar SIM B1 UMUM An GATOT SILAHWAN, dikembalikan kepada Terdakwa Gatot Silahwan;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAMSUL GOZI
    Terdakwa:
    GATOT SILAHWAN