Ditemukan 1 data
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
GATOT SILAHWAN
11 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gatot Silahwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 lembar SIM B1 UMUM An GATOT SILAHWAN, dikembalikan kepada Terdakwa Gatot Silahwan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
GATOT SILAHWAN