Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 590/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 17 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus Susilo Sugioto
Terdakwa:
HERDIAN PUTRA SILALAUW
166
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa HERDIAN PUTRA SILALAUW tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Agus Susilo Sugioto
    Terdakwa:
    HERDIAN PUTRA SILALAUW
    :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara HERDIAN PUTRA SILALAUW;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi Agus Susilo Sugioto yang didengardipersidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya
    Menyatakan terdakwa HERDIAN PUTRA SILALAUW tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2.