Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 11-05-2020
Putusan PA MARISA Nomor 117/Pdt.P/2018/PA.Msa
Tanggal 21 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
10021
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Silmid Singgima bin Silanasah Singgima) dengan Pemohon II (Masamah binti Lalu Sairun) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2005, di Desa Banuroja, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara
    PENETAPANNOMOR 117/Pdt.P/2018/PA.MsaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara itsbatnikah pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Silmid Singgima bin Silanasah Singgima, umur 42 tahun, agama Islam,pekerjaan tani, pendidikan SD, tempat kediaman di DusunIV, Desa Banuroja, Kecamatan Randangan, KabupatenPohuwato sebagai Pemohon I;Masamah binti Lalu
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 30 tahun;Dan orang tua kandung Pemohon I bernama :Ayah :Silanasah Singgima, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaanIbupetani, tempat tinggal Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara,Kabupaten Morowali;:Hamidah, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan IRT, tempattinggal Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupeten Morowali;Sedangkan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 27 tahun danorangtua kandung Pemohon bernama:Ayah :Lalu Sairun, umur
    Zainudin Singgima bin Silanasah Singgima, umur 50 tahun, agama Islam,perkerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Banuroja, KecamatanRandangan, Kabupaten Pohuwato, mengaku sebagai kakakkandung Pemohon memberikan keterangan sebagai berikut:Hal 5 dari 13 halaman Penetapan Nomor 117/Pdt.P/2018/PA.Msa Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagai pasangansuami Istri; Bahwa saksi hadir pada pernikahan Pemohon dan Pemohon II; Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II melangsungkan akadnikah