Ditemukan 2 data
6 — 0
PUTUSANNomor 2234/Pdt.G/2018/PA.PMLwaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkan putusanperkara Gugatan Perceraian antara :Penggugat, umur 39 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, PendidikanSekolah Dasar, tempat kediaman di di Dusun Silating RT002 RW 005 Desa Sikasur, Kecamatan Belik, KabupatenPemalang, sebagai Penggugat;MelawanTergugat, umur 39 tahun, agama Islam
Bahwa setelah akad nikah, Penggugat dan Tergugat bertempat tinggalbersama di rumah orang tua Penggugat Dusun Silating RT 002 RW 005Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang di selama 10 tahun 7bulan;3. Bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat Sudah melakukanhubungan suami istri (ba'da dukhul) dan telah dikaruniai 1 orang anakbernama Dea Novita Rikhandi Hapsari, umur 12 tahun 8 bulan, sekaranganak tersebut dalam pengasuhan Penggugat;4.
Dedi Pulungan
80 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah tempat dan tanggal lahir pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebelumnya tercatat: lahir di Silating, tanggal 06 Januari 1977, menjadi lahir di Siloting, tanggal 05 Maret 1977;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada instansi pelaksana
dalam hal ini Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perbaikan tempat dan tanggal lahir Pemohon dari sebelumnya tercatat: lahir di Silating, tanggal 06 Januari 1977, menjadi lahir di Siloting, tanggal 05 Maret 1977, pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat;
- Memerintahkan