Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 46/Pid.C/2018/PN Tab
Tanggal 10 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
Terdakwa:
Suroso
148
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SILIOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Ketertiban Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILIOSO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 79.000, (tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
    3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
    Sar 15247 Mode : Si/Pia/PNCatatan Putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor : 46/Pid.C/2018/PN TabCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tabanan, yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepatdalam perkara;Nama : SILIOSO;Tenpat/tgl.
    Keterangan saksisaksi MADE WINARSA, SH., dan MADE SARTIKA telahbersesuaian dengan keterangan Terdakwa SILIOSO adalah benar dan sesualdengan berita acara Penyidik pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan PolisiPamong Praja Pemerintah Kabupaten Tabanan;cHakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkanPutusan sebagai berikut ;"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanaringan telah menjatuhkan
    putusan dalam perkara Terdakwa : SILIOSO;Membaca Catatan Tindak Pidana Ringan beserta surat surat keterangan lainnya ;Mendengar keterangan Terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa SILIOSO, keterangan saksisaksi MADE WINARSA, SH., dan MADE SARTIKA, Pengadilan Negeri tersebutberpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukanperbuatan yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu ia harus dipidana ;Mengingat, pasal 13 Ayat (1), dan ayat
    Menyatakan Terdakwa SILIOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pelanggaran Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILIOSO oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 79.000, (tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Buah rombong cilok;Dikembalikan kepada pemiliknya;5.