Ditemukan 5 data
3 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
FAUZI LAHHUDIN bin BANTA SILOTAN AR
Terbanding/Terdakwa : Fauzi Lahhudin Bin Banta Silotan AR
25 — 11
strong>
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor 10/Pid.Sus/2023/ PN Bpd tanggal 4 April 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan bunyi amar yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Fauzi Lahhuddin Bin Banta Silotan
Pembanding/Penuntut Umum I : ADRIAN VITO PRATAMA
Terbanding/Terdakwa : Fauzi Lahhudin Bin Banta Silotan AR
Terdakwa:
Fauzi Lahhudin Bin Banta Silotan AR
74 — 27
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fauzi Lahhudin Bin Banta Silotan Ar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ganja sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
., M.H
Terdakwa:
Fauzi Lahhudin Bin Banta Silotan AR
1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
Terdakwa:
BOBI JULIANDA SYAHPUTRA Bin ABU BAKAR
68 — 25
satu) Unit Handphone Redmi 5A warna silver dengan Nomor IMEI1: 869815031071146, IMEI2 : 869815031071153;
- 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merek digital scale, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) lembar kertas plastik bening;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Fauzi Lahhudin Bin Banta Silotan
Terbanding/Terdakwa : BOBI JULIANDA SYAHPUTRA Bin ABU BAKAR
40 — 14
li>
- 1 (satu) unit Handphone Redmi 5A warna silver dengan Nomor IMEI1: 869815031071146, IMEI2: 869815031071153;
- 1 (satu) buah tas selempang yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merek digital scale, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) lembar kertas plastik bening;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Fauzi Lahhudin Bin Banta Silotan