Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Bks
Tanggal 6 April 2021 — Pemohon:
Marisa Silvana Kasih Mandolang
344
  • Memberiizin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari semula bernama MARISA SILUANA KASIH MANDOLANG diperbaiki sehingga menjadi nama MARISA SILVANA KASIH MANDOLANG.
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil terkait untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut, Akta Kelahiran serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.144.000 ( seratus empat puluh empat ribu rupiah