Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 60/PID.SUS/2015/PN.RTG
Tanggal 6 Agustus 2015 — SILVARIUS ARIOS
6116
  • Menyatakan Terdakwa SILVARIUS ARIOS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan : 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    SILVARIUS ARIOS
    Menyatakan Terdakwa SILVARIUS ARIOS bersalah melakukan tindakpidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atauturut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak;2.
    mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga danmemohon putusan yang seadiladilnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dariPenasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap padatuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU.Bahwa ia Terdakwa SILVARIUS
    Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 08.00wita, Terdakwa SILVARIUS ARIOS menanyakan kepada muridmuridSDN Lengko Tana, siapa yang telah mencuri jagung milik MARIAMIDAS, namun tidak ada satu murid pun yang mengakuinya, lalu saksiBATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDINGdan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI dipanggil oleh TerdakwaSILVARIUS ARIOS ke depan barisan anakanak sekolah dasar negeriLengko Tana kemudian Terdakwa SILVARIUS ARIOS menanyakankepada saksi BATILDIS
    ke depan barisan anakanak sekolah dasar negeriLengko Tana kemudian Terdakwa SILVARIUS ARIOS menanyakankepada saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANASENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI siapa yangtelah mencuri jagung milik MARIA MIDAS lalu ketiga murid tersebutmengakui bahwa merekalah yang telah mencuri jangung milik saksiMARIA MIDA, selanjutnya Terdakwa menghukum saksi BATILDISSAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudariNOFRIKA FELISA PUTRI dengan cara Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa SILVARIUS ARIOS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukankekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaanalternatifkedua ;2.
Register : 22-02-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN MAUMERE Nomor 23/Pdt.P/2023/PN Mme
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon:
1.ADVENTUS ALEXANDER WASA
2.Maria Imakulata Bara
308
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah bahwa Anak yang bernama:
    • Anak bernama SILVARIUS DEVAN DIANO, yang lahir di Lagokagur pada tanggal 11 Januari 2012, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6408-LT-15092016-0312, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 25 Juni 2018;

    kandung dalam perkawinan sah suami istri Pemohon I ADVENTUS ALEXANDER WASA dan Pemohon II MARIA IMAKULATA BARA;

    1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tentang pengesahan anak ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka untuk menambahkan catatan pinggir mengenai pengesahan anak a quo pada Akta kelahiran Anak SILVARIUS