Ditemukan 15 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 3-P/PM.III-19/AD/I/2021
Tanggal 28 Januari 2021 — Oditur:
Jem CH Manibuy,S.H.
Terdakwa:
Musdafid Hilman
379
  • Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti bersalah :
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak dilengkapi dengan SIM.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana : Denda Rp. 150.000,- atau kurungan pengganti selama 20 (dua puluh) hari.
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).