Ditemukan 3 data
49 — 12
.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simorbia. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia.2.2. Utang bersama sejumlah Rp150.000.000,00 ( Seratus lima puluh juta rupiah).3. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut diatas menjadi hak Penggugat/Terbanding dan seperdua lainnya menjadi hak Tergugat/Pembanding;4.
(tujuh ratuslima puluh enam meter persegi) beserta 2 (dua) bangunan ruko diatasnyayang terletak di Dusun VI, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, KabupatenAsahan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (GHM) Nomor 214 Tahun 2007dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simorbia; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sidik,Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.3.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simorbia. Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia.2.2.
34 — 24
dengan batasbatas sebagaiberikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simorbia/Inur;Halaman 2 dari 42 halaman Putusan Nomor: 839/Pdt.G/2016/PA.Kis Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Paenah/Sidik;Dan jika dinominalkan harga 2 ( dua ) pintu bangunan rumah tersebutsebesar Rp. 450,000,000, ( empat ratus lima puluh juta rupiah ),danSelanjutnya disebut harta bersama sengketa;4.2.
Dua ( 2 ) pintu bangunan rumah permanen yang berdiri diatassebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.214tahun 2007 tercatat atas nama Sakimun Armayanda, SE(Ic.Tergugat ), yang terletak di Dusun VI Desa Meranti,Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, dengan ukuran luas +756 M2 dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Timur
Bahwa adapun batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah Selatan berbatas dengan Siddik dan Simorbia alias Simor; Sebelah Timur berbatas dengan Paenah dan Siddik; Sebelah Barat berbatas dengan Simorbia alias Simor;Il.
/Inur; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Paenah/Sidik;b.
(tujuhratus lima puluh enam meter persegi) beserta 2 (dua) bangunan rukodiatasnya yang terletak di Dusun VI, Desa Meranti, Kecamatan Meranti,Kabupaten Asahan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SGHM) Nomor 214Tahun 2007 dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara berbatas dengan Jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah selatan berbatas dengan tanah Simorbia; Sebelah barat berbatas dengan tanah Simorbia; Sebelah timur berbatas dengan tanah Sidik,Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.3.
55 — 24
Menetapkan harta berupa sebidang tanah dengan luas 756 M2 (tujuh ratus lima puluh enam meter persegi) beserta 2 (dua) bangunan ruko diatasnya yang terletak di Dusun VI, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 214 Tahun 2017 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perintis Kemerdekaan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simorbia;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia;
-dengan batasbatas sebagaiberikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Paenah/Sidik;Halaman 2 dari 42 halaman Putusan Nomor: 839/Pdt.G/2016/PA.kKisDan jika dinominalkan harga 2 ( dua ) pintu bangunan rumah tersebutsebesar Rp. 450,000,000, ( empat ratus lima puluh juta rupiah ),danSelanjutnya disebut harta bersama sengketa;4.2.
Dua ( 2 ) pintu bangunan rumah permanen yang berdiri diatassebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.214tahun 2007 tercatat atas nama Sakimun Armayanda, SE(Ic.Tergugat ), yang terletak di Dusun VI Desa Meranti,Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, dengan ukuran luas +756 M2 dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Timur
Bahwa adapun batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah Selatan berbatas dengan Siddik dan Simorbia alias Simor; Sebelah Timur berbatas dengan Paenah dan Siddik; Sebelah Barat berbatas dengan Simorbia alias Simor;Il.
/Inur; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Simorbia/Inur; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Paenah/Sidik;b.
(tujuhratus lima puluh enam meter persegi) beserta 2 (dua) bangunan rukodiatasnya yang terletak di Dusun VI, Desa Meranti, Kecamatan Meranti,Kabupaten Asahan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SGHM) Nomor 214Tahun 2007 dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara berbatas dengan Jalan Perintis Kemerdekaan; Sebelah selatan berbatas dengan tanah Simorbia; Sebelah barat berbatas dengan tanah Simorbia; Sebelah timur berbatas dengan tanah Sidik,Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat.3.