Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 318/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 19 Juni 2017 — SIMRISIUS NONG ONI ANAK DARI IGNASIUS
6034
  • Nama lengkap : SIMRISIUS NONG ONI anak dari IGNASIUS BONATUS 2. Tempat lahir : Nangrasong 3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 25 Juli 19954. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kampung Nangrasong, Rt.12, Rw.09, Desa Kolisia, Kec. Magapenda, Kab. Sikka Kupang, Prop. NTT7. Agama : Kristen Katolik8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 1 Februari 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa SIMRISIUS NONG ONI anak dari IGNASIUS BONATUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Untuk Dilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.
    SIMRISIUS NONG ONI ANAK DARI IGNASIUS
    Nama lengkap : SIMRISIUS NONG ONI anak dari IGNASIUSBONATUS2. Tempat lahir : Nangrasong3. Umur/tanggal lahir 9:21 Tahun/ 25 Juli 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kampung Nangrasong, Rt.12, Rw.09, Desa Kolisia,Kec. Magapenda, Kab. Sikka Kupang, Prop. NTT7. Agama : Kristen Katolik8.
    Menyatakan Terdakwa SIMRISIUS NONG ONI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimanadakwaan kesatu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UURI Nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002tentang perlindungan anak.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIMRISIUS NONG ONI denganpidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi dengan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa denganperintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana dendasebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) Bulankurungan.3.
    Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak.AtauKeduaBahwa terdakwa SIMRISIUS NONG ONI anak dari IGNASIUSBONATUS pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada BulanAgustus 2016 sekira pukul 11.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudi bulan Agustus dalam tahun 2016 atau masih dalam tahun 2016, bertempat dibelakang mess divisi PT. Hamparan desa menamang kanan kec. Muarakaman Kab.
    Menyatakan Terdakwa SIMRISIUS NONG ONI anak dari IGNASIUSBONATUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak UntukDilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.