Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 192/Pid.B/2018/PN Bgl
Tanggal 3 Mei 2018 — JEKI Bin SIMSIRIAN.
2514
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa JEKI BIANZAH als JEKI bin SIMSIRIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
    3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    JEKI Bin SIMSIRIAN.
    dimaksud unsur Barang siapa yaituSiapa Saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dankewajiban yang akan dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidanadan tujuan dimuatnya unsur barang siapa didalam pasal ini juga tidak lainuntuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan kepersidangan (error in persona) .Menimbang, bahwa benar ternyata dimuka persidangan telahterungkap fakta bahwa subyek hukum/orang yang diajukan oleh PenuntutUmum adalah Terdakwa Jeki Bianzah als Jeki bin Simsirian