Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN WONOGIRI Nomor 166/Pid.B/2020/PN Wng
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ELITA AGESTINA SH
Terdakwa:
1.WAWAN WAHYU SAPUTRO Bin SUGIYARTO
2.PRIYANTO Bin MITRO SUWARNO
904
  • Sindakarsa Rt.01 Rw.08, Sukamaju baru, Cimanggis, Depok;

Dikembalikan kepada Terdakwa I WAWAN WAHYU SAPUTRO Bin SUGIYARTO;

4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Sindakarsa Rt.01 Rw.08, Sukamaju baru,Cimanggis, DepokMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan,diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 21.30Wib di lingkungan lapangan Jendi, Kecamatan Girimarto KabupatenWonogiri, Para Terdakwa telah mengambil barang berupa kabel milik PT.Telkom yang panjangnya kurang lebih 80 meter; Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 15 September 2020 sekitar pukul20.30 Wib Terdakwa
Sindakarsa Rt.01 Rw.08, Sukamaju baru,Cimanggis, Depok;Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa WAWAN WAHYUSAPUTRO Bin SUGIYARTO, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya yaituTerdakwa WAWAN WAHYU SAPUTRO Bin SUGIYARTO;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri ParaTerdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yangmemberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa:Keadaan yang memberatkan:Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;Perbuatan Para Terdakwa merugikan
Sindakarsa Rt.01 Rw.08, Sukamaju baru,Cimanggis, Depok;Dikembalikan kepada Terdakwa WAWAN WAHYU SAPUTRO BinSUGIYARTO;Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Wonogiri, pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020, olehLENNY KUSUMA MAHARANI, S.H.