Ditemukan 1 data
7 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singapoarna Kabupaten Tasikmalaya dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 341000,- ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);