Ditemukan 1 data
5 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirim satu helai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singorojho Kabupaten Kendal untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah).