Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 55/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 2 Maret 2016 — VENI SINTHEA
225
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama VENI SINTHEA dirubah menjadi NI LUH KADEK VENI SINTHEA PARWATA ; 3.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan / melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tentang perubahan nama Pemohon dari semula bernama VENI SINTHEA dirubah menjadi NI LUH KADEK VENI SINTHEA PARWATA tersebut, untuk dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini ; 4.
    VENI SINTHEA
    NI LUH KADEK VENI SINTHEA PARWATA, diberi tanda buktiP1 ;2. Fotocopy Akta Kelahiran Nomor Tujuh Puluh, tertanggal 11 Juli 1977. An. VENISINTHEA, yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Singaraja, diberi tanda bukti P23. Fotocopy Piagam No. 100/XII/SW.GAM/PHDIKMD/1997, tanggal 16 Desember1997, yang diterbitkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia, KotamadyaDenpasar, diberi tanda bukti P3 ;4.
    suaminya yang beragamaHindu dan pemakaian nama Ni Luh Kadek Veni Sinthea Parwata tersebuttelah dipakai Pemohon sejak menikah dengan suaminya tersebut ;Bahwa terhadap pemakaian nama baru Pemohon tersebut telah diumumkandimasyarakat dan keluarga besar suami Pemohon tidak ada yangberkeberatan ;Bahwa sudah cukup keterangan saksi dan tidak ada lagi keterangantambahan ;.
    , (vide bukti P3) ;Bahwa benar Pemohon mengajukan permohonan perubahan namaPemohon tersebut yang semula diberi nama VENI SINTHEA dirubah menjadiNI LUH KADEK VENI SINTHEA PARWATA ;Bahwa benar alasan Pemohon merubah / menggantinama Pemohon yangsemula diberi nama VENI SINTHEA dirubah menjadi NI LUH KADEK VENISINTHEA PARWATA, karena Pemohon telah menganut agama Hindu danagar dapat berbaur dilingkungan keluarga besar suami Pemohon yangberagama Hindu dan nama NI LUH KADEK VENI SINTHEA PARWATA initelah
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yangsemula bernama VENI SINTHEA dirubah menjadi NI LUH KADEK VENISINTHEA PARWATA ;3.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan / melaporkan kepadaKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tentangperubahan nama Pemohon dari semula bernama VENI SINTHEA dirubahmenjadi NI LUH KADEK VENI SINTHEA PARWATA itersebut, untukdicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 30(tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini ;4.