Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PA BIAK Nomor 0009/Pdt.P/2020/PA.Bik
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
3041
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Sanni bin La Bao) dan Pemohon II (Novi Yanti binti Salmin) yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2009 di Kampung Siongpu, Kecamatan Siongpu Barat, Kabupaten Buton Selatan;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah);
    mengetahui Pemohon dengan Pemohon Il adalahsepasang suami istri dan saksi hadir pada pernikahan tersebut;Bahwa saksi mengetahui maksud kedatangan para Pemohon dipersidangan adalah untuk mengajukan istbat (pengesahan) terhadappernikahan yang mereka lakukan;Bahwa saksi mengetahui alasan para Pemohon mengajukan pengesahannikah karena sejak menikah sampai sekarang belum mempunyai aktanikah/ buku nikah;Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan pada tanggal 10 April 2009 di Kampung Siongpu
    mengetahui Pemohon dengan Pemohon Il adalahsepasang suami istri dan saksi hadir pada pernikahan tersebut;Bahwa saksi mengetahui maksud kedatangan para Pemohon dipersidangan adalah untuk mengajukan itsbat (pengesahan) terhadappernikahan yang mereka lakukan;Bahwa saksi mengetahui alasan para Pemohon mengajukanpengesahan nikah karena sejak menikah sampai sekarang belummempunyai akta nikah/ buku nikah;Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan pada tanggal 10 April 2009 di Kampung Siongpu
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Nama Pemohon 1) dan Pemohon II (Nama Pemohon II) yang dilaksanakanpada tanggal 10 April 2009 di Kampung Siongpu, Kecamatan SiongpuBarat, Kabupaten Buton Selatan;2 Membebankan kepada para Pemohon untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp 116.000,00 (Seratus enam belasribu rupiah);Demikian ditetapbkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Biak pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020 M bertepatan dengantanggal 22 Zulhijah 1441 Hijriyah, oleh