Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN TARAKAN Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal 10 Juli 2024 —
Terdakwa:
SIPUKUNG Bin SAMBAIHUDDIN
55
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Sipukung Bin Sambaihuddin tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sipukung Bin Sambaihuddin

    Terdakwa:
    SIPUKUNG Bin SAMBAIHUDDIN