Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN MALANG Nomor 581/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 27 Januari 2021 — Penuntut Umum:
FADJARI INDAH DP, SH
Terdakwa:
ARIS SUBAGIO bin SIRANTONO
4310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ARIS SUBAGIO BIN SIRANTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS SUBAGIO BIN SIRANTONO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.
    Penuntut Umum:
    FADJARI INDAH DP, SH
    Terdakwa:
    ARIS SUBAGIO bin SIRANTONO