Ditemukan 1 data
16 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Moh.Cat Kianlau bin Abd Muthalib Kianlau) dengan Pemohon II (Saida Kianlau binti Nasar Rumfaran)yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2005, di Desa Gaur, Kecamatan Sirataun Wida Timur;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sirataun Wida