Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA TUAL Nomor 400/Pdt.P/2017/PA Tual
Tanggal 24 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
196
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adam Onoly bin Ali Onoly) dengan Pemohon II (Rahma Onoly binti Sirijam Onoly) yang dilaksanakan pada Hari Hari Rabu, 28 Pebruari 2001, di Desa Banda Efruan, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;

    Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);