Ditemukan 1 data
19 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adam Onoly bin Ali Onoly) dengan Pemohon II (Rahma Onoly binti Sirijam Onoly) yang dilaksanakan pada Hari Hari Rabu, 28 Pebruari 2001, di Desa Banda Efruan, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);