Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 02-05-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 35/Pdt.P/2021/PN Mnk
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
MARIA SIRMOK
5510
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan anak-anak yang bernama:;
    • JULIANA SIRMOK, Iahir di Tomsir, tanggal 23 Juni 2000, jenis kelamin Perempuan, berdasarkan Akte Kelahiran nomor: 58/ISTIMEWA/2010;
    • WATI SIRMOK, lahir di Tomsir, tanggal 18 April 2001, jenis kelamin perempuan, berdasarkan Akte Kelahiran nomor: 59/ISTIMEWA/2010;
    • STENIUS SIRMOK, lahir di Tomsir
    , tanggal 07 Januari 2003, jenis kelamin laki-laki berdasarkan Akte Kelahiran nomor : 9212-LT-06102018-0187;
  • MIRIAM SIRMOK, lahir di Tomsir, tanggal 19 Agustus 2007, jenis kelamin perempuan berdasarkan Akte kelahiran nomor: 61/ISTIMEWA/2010

Adalah anak-anak dari orang tua yang bernama Demi Sirmok dan Maria Sirmok;

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 155.000,00 (
    Pemohon:
    MARIA SIRMOK
    Sebelum almarhum DEMI SIRMOK,menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 27Desember 2014, dengan nomor akte kematian nomor : 102/ist/2015, SebelumnyaAlmarhum DEMI SIRMOK dan MARIA SIRMOK telah melangsungkan perkawinanpada pencatatan sipil pada tanggal O08 Agustus 2010, dengan nomor suratperkawinan nomor: 20/ist/istimewa /2010;4.Bahwa Pernikahan pemohon yang bernama MARIA SIRMOK dan suami DEMISIRMOK (Almarhum), telah dikarunia 4 (Empat) orang anak yakni : JULIANA SIRMOK, lahir di Tomsir, 23 Juni 2000
    DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Distrik Didohu Kabupaten Manokwari, bukti suratP5 berupa akta kelahiran atas nama Wati Sirmok lahir, bukti surat P6 berupa AktaKelahiran atas nama Stenius Sirmok, bukti surat P7 berupa Akta Kelahiran atas namaMiriam Sirmok, serta bukti Surat bertanda P8 berupa Kartu keluarga dikaitkan denganketerangan Saksisaksi di Persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwaJuliana Sirmok merupakan anak pertama dari orang tua bernama Demi Sirmok danMaria Sirmok, Wati Sirmok
    merupakan anak kedua dari orang tua bernama DemiSirmok dan Maria Sirmok, Stenius Sirmok merupakan anak ketiga dari orang tuabernama Demi Sirmok dan Maria Sirmok dan Miriam Sirmok merupakan anakkeempat dari orang tua bernama Demi Sirmok dan Maria Sirmok maka diperolehfakta jika anakanak tersebut adalah benar anakanak dari orang tua yang bernamaDemi Sirmok dan Maria Sirmok;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertianpengertian di atasdiantaranya pengertian tentang Pengakuan Anak dan Pengertian
    mengenaiPengesahan anak dikaitkan dengan permohonan aquo, maka apabila maksudpermohonan Pemohon adalah pengakuan/pengesahan anak maka sebenarnyamaksud tersebut sesungguhnya telah diakomodir oleh dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Manokwari dengan telah diterbitkannya Akta Kelahiranatas nama Juliana Sirmok, Wati Sirmok, Stenius Sirmok dan Miriam Sirmok yangdengan tegas telah mencantumkan identitas dari kedua orang tua anakanak tersebutyaitu Demi Sirmok dan Maria Sirmok;Menimbang, bahwa
    berdasarkan Akte kelahiran nomor: 61/ISTIMEWA/2010Adalah anakanak dari orang tua yang bernama Demi Sirmok dan Maria Sirmok;3.
Register : 10-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN MANOKWARI Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Mnk
Tanggal 19 Maret 2021 — Pemohon:
MARIA SIRMOK
5214
  • Pemohon:
    MARIA SIRMOK