Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 741/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
OKTAVIA MUSTIKA,SH
Terdakwa:
DWI HADINATA bin ADAM M.
337
  • sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
    • 4 (empat) lembar surat perjanjian over kredit kendaraan yang dibuat oleh Siroftul
      Nasiin dan terdakwa Dwi Hadinata;

    Dikembalikan kepada Saksi Siroftul Nasiin

    • 1 (satu) lembar kartu ATM BCA milik terdakwa Dwi Hadinata;

    Dikembalikan kepada Terdakwa

    1. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Nasiin mengatakan kepada Saksi Sofyan bahwasaksi Siroftul Nasiin ingin melakukan over kredit atas kendaraan merk HondaBrio milik Saksi Siroftul Nasiin dan akan menggantinya dengan kendaraanlainnya, selanjutnya tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 16.00 wib saksiSofyan mengajak terdakwa kerumah saksi Siroftul Nasiin yang beralamat diJI.
    Kemiling Kota BandarLampung; Selanjutnya ketika terdakwa berada dirumah saksi Siroftul Nasiin terdakwamelihat langsung kendaraan Honda Brio yang akan di Over Kredit oleh saksiSiroftul Nasiin, Kemudian saksi Siroftul Nasiin dan terdakwa akhirnyamembuat kesepakatan dimana saksi Siroftul Nasiin meminta agar terdakwamengembalikan DP kepada saksi Siroftul Nasiin sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dan terdakwa sepakat akan membayar Dp kepadasaksi Siroftul Nasiin sebesar Rp. 20.000.000, (dua
    merk HondaBrio milik saksi Siroftul Nasin dan akan menggantinya dengan kendaraanlainnya, selanjutnya tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 16.00 wib saksiSofyan mengajak terdakwa kerumah saksi Siroftul Nasiin yang beralamat diJI.
    Kemiling Kota BandarLampung; Selanjutnya ketika terdakwa berada dirumah saksi Siroftul Nasiin terdakwamelihat langsung kendaraan Honda Brio yang akan di Over Kredit oleh saksiSiroftul Nasiin, Kemudian saksi Siroftul Nasiin dan terdakwa akhirnyamembuat kesepakatan dimana saksi Siroftul Nasiin meminta agar terdakwaHalaman 4 dari 16 Putusan Nomor 741/Pid.B/2020/PN Tjkmengembalikan DP kepada saksi Siroftul Nasiin sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dan terdakwa sepakat akan membayar Dp kepadasaksi
    Siroftul Nasiin sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) sertaterdakwa meneruskan angsuran cicilan di leasing PT.