Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 19-06-2022
Putusan PN SAMARINDA Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Smr
Tanggal 18 Mei 2022 — Penuntut Umum:
DEWA NGAKAN PUTU ANDI ASMARA,SH.MH
Terdakwa:
SISJULIYANTO ALs ENCIS Bin RESAN
7417
    1. MenyatakanterdakwaSISJULIYANTO ALs ENCIS Bin RESANtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam dakwaanAlternatifkedua.
    ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SISJULIYANTO ALs ENCIS Bin RESANdengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahundan denda sejumlah Rp. 1.000.0000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan
    Penuntut Umum:
    DEWA NGAKAN PUTU ANDI ASMARA,SH.MH
    Terdakwa:
    SISJULIYANTO ALs ENCIS Bin RESAN