Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-03-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 16/Pid.B/2015/PN.PGA
Tanggal 31 Maret 2015 — Sispika Andriani Als Pika Binti Subli;
7232
  • Sispika Andriani Als Pika Binti Subli;
    PUTUSANNomor :16/Pid.B/2015/PN.PGADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pagar Alam yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : Sispika Andriani Als Pika Binti Subli;Tempat lahir : Pagar Alam;Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 09 September 1983;Jenis kelamin > perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan gunung Nendagung rt 05 rw 03, KelurahanNendagung
    ANDRIANI ALIAS PIKA BINTI SUBLI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan DalamRumah Tangga melanggar Kedua Pasal 44 Ayat (4) UndangUndang RI No. 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimanadalam surat Dakwaan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SISPIKA ANDRIANI ALIAS PIKA BINTISUBLI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan potong masa tahanan sementara,dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan..
    ;Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 16/Pid.B/2014/PN.PGAMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATU :Bahwa ia terdakwa SISPIKA ANDRIANI ALIAS PIKA BINTI SUBLI padahari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira jam 13.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain didalam bulan Oktober 2014, bertempat di Mekar Alam Kel.
    Pagar Alam Kec.Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Pagar Alam berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdak wa Sispika Andriani Alias Pika binti Subli dan Saksi Herlianto binM.
    Menyatakan Terdakwa Sispika Andriani Als Pika Binti Subli , terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik Dalam RumahTangga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 15/Pid.B/2015/PN.PGA
Tanggal 31 Maret 2015 — HERLIANTO Als Herli Bin M.Rawi
6320
  • langsung mencekik leher saksi Sispika dengan tangannya dan ditepisnya oleh saksi Sispika dan terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksiSispika,lalu terdakwa langsung memegang kedua pipi saksi Sispika dengan tanganterdakwa,kemudian dibenturkannya kepala saksi Sispika ke dinding sebanyak 1 (satu)kalilalu di benturkan kembali ke sandaran kursi kayu sebanyak (satu) kali hinggamengeluarkan darah,dan saksi Sispika berteriak minta tolong,kemudian datanglah lakilaki yang tidak di kenal melerai
    ,lalu terdakwa mengajak saksi Sispika berobat dan ditolak oleh saksi Sispika kemudian saksi Sispika berlari ke rumah mbah dan mbahmengajak berobat ke rumah sakit besemah.Bahwa berdasarkan hasil visum et Repertum tersebut, Saksi Sispika AndrianiBinti Sublimengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum No.445/85/RSUDB/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh dr.
    terdakwa langsung mencekik leher saksi Sispika dengan tangannya dan ditepisnya oleh saksi Sispika dan terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksiSispikalalu terdakwa langsung memegang kedua pipi saksi Sispika dengan tanganterdakwa,kemudian dibenturkannya kepala saksi Sispika ke dinding sebanyak 1 (satu)Halaman 4 dari 17 Putusan Nomor 15/Pid.B/2014/PN.PGAkalilalu di benturkan kembali ke sandaran kursi kayu sebanyak 1 (satu) kali hinggamengeluarkan darahdan saksi Sispika berteriak minta tolongkemudian
    ketika terdakwa pulang lalu Saksi membawa saksi Sispika ke RSUDBesemah untuk kemudian mendapat penanganan dari pihak RSUD Besemah;Bahwa setelah saksi Sispika mendapat pengobatan setelah itu saksi Sispika pulangsendiri kerumah saudaranya;Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab luka di kepala saksi Sispika, namunberdasarkan keterangan saksi Sispika luka tersebut dikarenakan perbuatanterdakwa;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan danmembenarkannya.4.
    berawal dari percekokanantara saksi Sispika denganterdakwa kemudian dikarenakan terdakwa yang emosikemudian terdakwa mencekik leher saksi Sispika dan mendorong saksi Sispika kearah kursi yang mengakibatkan kepala saksi Sispika membentur sandaran kursi yangterbuat dari kayu dan mengakibatkan kepala saksi Sispika mengalami luka;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sispika yang bersesuaianpula dengan keterangan saksi fajarian, saksi Supriyati dan saksi zulhansyah diperolehfakta bahwa akibat
Register : 04-10-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PA Pagaralam Nomor 217/Pdt.G/2022/PA.Pga
Tanggal 18 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
454
  • Rawi) terhadap Penggugat (Sispika binti Subli);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Argo Pratama Putra bin Herlianto, laki-laki umur 18 tahundan Refan Dwi Airlangga bin Herlianto, Laki-laki umur 12 tahunsebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun;
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah 805.000,00 (delapan ratus