Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 269/Pid.B/2023/PN Sda
Tanggal 21 Juni 2023 — Penuntut Umum:
ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa:
DEWA BUTHENA BIN MADYANA ASIS SISWANA
180
  • Menyatakan Terdakwa Dewa Buthena Bin Madyana Asis Siswana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dewa Buthena Bin Madyana Asis Siswana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun;
3.