Ditemukan 1 data
ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa:
DEWA BUTHENA BIN MADYANA ASIS SISWANA
18 — 0
Menyatakan Terdakwa Dewa Buthena Bin Madyana Asis Siswana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP;