Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 73/Pdt.P/2023/PN Sda
Tanggal 5 April 2023 — Pemohon:
TJUTJUK SUPRAPTO
438
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon (Tjutjuk Suprapto) mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama Sang Prabu Harimoerti, untuk menjual sebidang tanah dan bangunan seluas 111 m2 (seratus sebelas meter persegi) yang terletak di Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 154 atas nama pemegang haknya Budiyati Siswardhany;