Ditemukan 1 data
TJUTJUK SUPRAPTO
43 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon (Tjutjuk Suprapto) mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama Sang Prabu Harimoerti, untuk menjual sebidang tanah dan bangunan seluas 111 m2 (seratus sebelas meter persegi) yang terletak di Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 154 atas nama pemegang haknya Budiyati Siswardhany;