Ditemukan 3 data
12 — 7
Surya) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Eva Soeyatmo, S.H. binti Soeyatmo Siswohardjojo) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi
Dalam Rekonvensi :
23 — 8
Binti Soeyatmo Siswohardjojo) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan
50 — 13
Surya) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Eva Soeyatmo, S.H. binti Soeyatmo Siswohardjojo) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
3. Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selebihnya;
Dalam Rekonvensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi