Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN WONOSARI Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Wno
Tanggal 25 Agustus 2022 — Siswokarjono
2.Joko Triyono
Turut Tergugat:
Koperasi Simpan Pinjam Marsudi Mulyo
145120
  • konvensi/Tergugat rekonvensi adalah pembeli yang beritikad baik dan pihak yang berhak atas sebidang tanah seluas 350 M2 yang terletak di Dusun Putat I Desa Putat Kecamatan Patuk Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Yogyakarta dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;

sebelah utara berbatas dengan selokan ;

sebelah barat berbatas dengan rumah Pak Muhadi (Penggugat);

sebelah selatan berbatas dengan Jalan Desa/selokan ;

sebelah timur berbatas dengan rumah Siswokarjono

Menyatakan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 350 M2 yang terletak di Dusun Putat I Desa Putat Kecamatan Patuk Kabupaten GunungKidul Provinsi Yogyakarta, dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;

sebelah utara berbatas dengan selokan ;

sebelah barat berbatas dengan rumah Pak Muhadi (Penggugat);

sebelah selatan berbatas dengan Jalan Desa/selokan ;

sebelah timur berbatas dengan rumah Siswokarjono

Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi ;
  • Menyatakan demi hukum, perjanjian antara para Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi dengan Turut Tergugat atas Sertifikat Hak MIlik Nomor 19 dan segala perbuatan hukum para Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi dan Turut Tergugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 19 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
  • Menghukum para Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk melakukan pemecahan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 19 atas nama Ny Siswokarjono
  • menjadi dua bagian yang pertama seluas 350 M2 atas nama Muhadi (Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut ; sebelah utara berbatas dengan selokan, sebelah barat berbatas dengan rumah Pak Muhadi (Penggugat), sebelah selatan berbatas dengan Jalan Desa/selokan, sebelah timur berbatas dengan rumah Siswokarjono/Joko Triyono dan yang kedua adalah sisa tanah setelah di bagi menjadi atas nama Ny Siswokarjono (Tergugat I konvensi/Penggugat rekonvensi).
    Siswokarjono
    2.Joko Triyono
    Turut Tergugat:
    Koperasi Simpan Pinjam Marsudi Mulyo