Ditemukan 2 data
18 — 0
Menyatakan almarhum Handjilin bin Siswosoeparto, telah meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2022;
3. Menetapkan yang tersebut dibawah ini:
- Ir. Dyah Titisari Widyastuti binti Handjilin, anak kedua, perempuan;
- Darmawan Triwibowo, Ir., M.Si bin Handjilin, anak ketiga, laki-laki;
adalah ahli waris dari almarhum Handjilin bin Siswosoeparto
4.
43 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Handjilin Siswosoeparto (vide halaman 16 putusanJudex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 08/PHI.G/2007/PNJKT.PST. a quo):i. Bahwa saksi menilai bahwa Penggugat telah melakukanpelanggaran berat, didasarkan hasil audit independen;24.Bahwa merujuk pada buktibukti a quo, Pemohon sama sekalitidak pernah melakukan perbuatan menghina secara kasar kepadaTermohon sebagaimana apa yang telah dituduhkan Termohon dalamgugatan a quo.
Handjilin Siswosoeparto di bawah sumpah,yang disertai dengan bukti laporan kepolisian mengenai adanya dugaantidak pidana penggelapan dalam jabatan jo. dugaan tindak pidanaHal. 21 dari 25 hal. Put.