Ditemukan 1 data
55 — 19
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Mataram untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraian;
Menetapkan anak-anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama :NI AYU ANGGI WILIANTARI, Perempuan lahir di Mataram pada tanggal 25 Juli 2013 ;
NI NYOMAN SITARASMI