Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 08-01-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 351/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 20 Desember 2017 — BUPATI TK. II TAPTENG CQ. KADIS PENDIDIKAN KAB. TAPTENG DI PANDAN CQ. KEPALA SMP NEG. 2 SATU ATAP KOLANG NEGERI KOLANG DI DESA SIPAKPAHI, DK
3114
  • KristenProtestan, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jiln.MakmurLingkungan V, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, KabupatenTapanuli Tengah;Bahwa Penggugat adalah seorang anak Tunggal yang tidak mempunyaiabang adek dan kakak adek perempuan, yang dilahirkan pada tanggaldi tempat yang diuraikan tersebut diatas;Bahwa orang tua Penggugat lakilaki bernama ABEL HUTABARAT danorang tua perempuan bernama TOGIAN BORU PANGGABEAN yangbertempat tinggal semasa hidupnya Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang
    Bahwa 1 (satu) tumpuk kebun tempat berdirinya rumah (sopo) orang tuaPenggugat tersebut yang terletak di Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang(unte Holing) Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah yangberukuran Panjang + 146 meter, Lebar + 127 meter, Luas = 18.542meter, dengan batasbatasnya: Sebelah Utara berbatas dengan Jakontak Pasaribu ; Sebelah Timur berbatas dengan Mahardi Sianturi dan Pohnan ; Sebelah Selatan berbatas dengan Biccan Tanjung ; Sebelah Selatan berbatas dengan Antonika Situmeang
    dan DrsJusman HutabaratAdalah sah milik Penggugat atas peninggalan orang tua Penggugatberdasarkan SURAT PENGESAHAN KEPEMILIKAN HAK ATASTANAH tanggal 13 September 2014 Nomor : 991/W/SCM/2014 yangdikeluarkan oleh NOTARIS SARMIN G MUNTHE, SH:10.Bahwa pada tahun 2007 TERGUGATIII telah menguasai danmengusahai sebahagian dari tanah milik Penggugat atas peninggalanorang tua Penggugat tersebut diatas, yang terletak di Desa Sipakpahi,Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing) Kecamatan Kolang, dengan melawanhukum
    Tergugat IIl serta pendirian bangunan Sekolah tersebut, tidak adayang mengakui memberikan atau menjualnya, sehingga dalam hal iniKepala Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing) KecamatanKolang sebagai TERGUGATII harus mengetahui kepemilikan tanah diDesanya dan apa yang terjadi serta yang akan dibangun didaerahnyaharus sepengetahuan Kepala Desa khususnya bangunan ini adalah milikPemerintah Daerah, oleh karena itu TERGUGATII yang tidak memilikikoridor hukum atau mengesampingkan kepemilikan
    Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Penggugat dalamkeadaan baik dan kosong tanah kebun peninggalan orang tua Penggugattersebut diatas dengan ukuran Panjang + 116 meter, Lebar + 105 meter,Luas + 12,180 meter yang terletak di Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing), Kecamatan Kolang, dengan batasbatas: Sebelah Utara berbatas dengan Jakontak Pasaribu;Halaman 12 dari 16 Halaman Putusan Nomor 351/PDT/2017/PT MDN.
Register : 12-08-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN SIBOLGA Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Sbg
Tanggal 23 Maret 2017 — Asi Hutabarat vs Sairo Situmeang,Dkk;
639
  • Menyatakan bahwa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sipakpahi Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing), Kecamatan Kolang yang berukuran Panjang + 146 meter, Lebar + 127 meter, Luas = 18.542 meter, dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Jakontak Pasaribu;- Sebelah Timur berbatas dengan Marhadi Sianturi dan Pohan;- Sebelah Selatan berbatas dengan Biccan Tanjung;- Sebelah Barat berbatas dengan Antonika Situmeang dan Drs Jusman Hutabarat :Adalah
    Menghukum Tergugat I mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanah kebun peninggalan orang tua Penggugat tersebut diatas dengan ukuran Panjang + 116 meter, Lebar + 105 meter, Luas + 12,180 meter yang terletak di Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing), Kecamatan Kolang, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan Jakontak Pasaribu;- Sebelah Timur berbatas dengan Buhari Siahaan dan Pohan;- Sebelah Barat berbatas dengan Marhadai Sianturi;- Sebelah
    Menghukum Tergugat III mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong sebagian dari tanah peninggalan orang tua Penggugat tersebut diatas, yang terletak di Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing) Kecamatan Kolang dengan ukuran tanah Panjang + 30 meter, Lebar + 22 meter dengan Luas tanah 660 meter, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan Asi Hutabarat (Penggugat) ;- Sebelah Barat berbatas dengan Asi Hutabarat (Penggugat);- Sebelah Timur berbatas dengan
    Bahwa Penggugat adalah seorang anak Tunggal yang tidak mempunyaiabang adek dan kakak adek perempuan, yang dilahirkan pada tanggaldi tempat yang diuraikan tersebut diatas;Bahwa orang tua Penggugat lakilaki bernama ABEL HUTABARATdan orang tua perempuan bernama TOGIAN BORU PANGGABEANyang bertempat tinggal semasa hidupnya Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing) Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah;.
    Bahwa 1 (satu) tumpuk kebun tempat berdirinya rumah (sopo) orang tuaPenggugat tersebut yang terletak di Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang (unte Holing) Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengahyang berukuran Panjang + 146 meter, Lebar + 127 meter, Luas = 18.542meter, dengan batasbatasnya: Sebelah Utara berbatas dengan Jakontak Pasaribu ;Halaman 3 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Sbg Sebelah Timur berbatas dengan Mahardi Sianturi dan Pohnan ; Sebelah Selatan berbatas dengan
    (Unte Holing), Kecamatan Kolang, atas Kepemilikan Tergugatdan Tergugat Ill serta pendirian bangunan Sekolah tersebut, tidak adayang mengakui memberikan atau menjualnya, sehingga dalam hal iniKepala Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing) KecamatanKolang sebagai TERGUGATII harus mengetahui kepemilikan tanah diDesanya dan apa yang terjadi serta yang akan dibangun didaerahnyaharus sepengetahuan Kepala Desa khususnya bangunan ini adalah milikPemerintah Daerah, oleh karena itu TERGUGATII yang
    Menyatakan bahwa 1(satu) tumpuk kebun serta tempat berdirinya rumah(Sopo) orang tua Penggugat yang terletak di Desa Sipakpahi Aek Lobu Sitilhang (Unte Holing), Kecamatan Kolang yang berukuran Panjang +146 meter, Lebar + 127 meter, Luas = 18.542 meter, dengan batasbatasnya sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jakontak Pasaribu ; Sebelah Timur berbatas dengan Marhadi Sianturi dan Pohan ; Sebelah Selatan berbatas dengan Biccan Tanjung ; Sebelah Barat berbatas dengan Antonika Situmeang dan
    Bahwa Penggugat, Tergugat Il, dan Ill membenarkan tanah objekperkara terletak di Desa Sipakpahi, Aek Lobu Sitilhang (unte Holing),Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah;2. Bahwa saat ini sebagaian besar objek perkara dikuasai Tergugat dengan mengambil hasil tanaman karet yang ada di atas tanahtersebut;3.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2030 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BUPATI KEPALA DAERAH TK.II TAPANULI TENGAH cq CAMAT KECAMATAN KOLANG DI KOLANG cq KEPALA DESA SIPAKPAHI AEK LOBU-SITILHANG (UNTE HOLING), dk lawan ASI HUTABARAT dan SAIRO SITUMEANG
6223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUPATI KEPALA DAERAH TK.II TAPANULI TENGAH cq CAMAT KECAMATAN KOLANG DI KOLANG cq KEPALA DESA SIPAKPAHI AEK LOBU-SITILHANG (UNTE HOLING), dan2.
    BUPATI KEPALA DAERAH TK.II TAPANULI TENGAH cq CAMAT KECAMATAN KOLANG DI KOLANG cq KEPALA DESA SIPAKPAHI AEK LOBU-SITILHANG (UNTE HOLING), dklawanASI HUTABARATdanSAIRO SITUMEANG