Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2016 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1686/Pid.Sus/2016/PN JKT.UTR
Tanggal 7 Maret 2017 — RISKY REI ANGGITA SITINNJAK alias PAPI alias AMBON
4735
  • MenyatakanTerdakwa RISKY REI ANGGITA SITINNJAK alias PAPI alias AMBON telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu degan Pidana Penjara penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
    RISKY REI ANGGITA SITINNJAK alias PAPI alias AMBON
    Menyatakania terdakwa RISKY REI ANGGITA SITINNJAK alias PAPIalias AMBON telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPERLINDUNGAN ANAK, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 ayat(2) Jo Pasal 76E UURI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atasUURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dakwaan Pertama)2.
    nikmat dan dari batang kemaluan terdakwa mengeluarkan airmani, selanjutnya batang kemaluan terdakwa dicabut dari lubang kemaluansaksi korban ;Sejak saat itu terdakwa RISKY REI ANGGITA SITINNJAK alias PAPI aliasAMBON beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi korbandirumah kontrakanan kakak terdakwa yang terletak di JI.
    Utrkemaluan/lubang vagina saksi korban kemudian saksi korban mengenakanbajunya lalu pulang kerumah ;Perbuatan terdakwa RISKY REI ANGGITA SITINNJAK alias PAPI aliasAMBON diketahui awalnya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekirapukul 15.30 Wib saksi korban mengajak terdakwa kerumah saksi korbanyang terletak di JI. Swasembada Timur Ill No.22 Rt.013/010 Kel. KebonBawang Kec. Tg.
    kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani, selanjutnya batangkemaluan terdakwa dicabut dari lulbang kemaluan saksi korban ;Sejak saat itu terdakwa RISKY REI ANGGITA SITINNJAK alias PAPI aliasAMBON beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi korbandirumah kontrakanan kakak terdakwa yang terletak di JI.
    terdakwa merasakan nikmat dan daribatang kemaluan terdakwa mengeluarkan air mani, selanjutnya batangkemaluan terdakwa dicabut dari lubang kemaluan saksi korban ;Bahwa sejak saat itu terdakwa RISKY REI ANGGITA SITINNJAK aliasPAPI alias AMBON beberapa kali melakukan persetubuhan dengansaksi korban dirumah kontrakanan kakak terdakwa yang terletak di Jl.Swasembada Timur VI Kel.
Register : 30-03-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 10 Mei 2016 — PT. JAKARANA TAMA LAWAN NURHASANAH
6320
  • ,MH sebagaiHakim Ketua, BENRI SITINNJAK, S.Si., SH.