Ditemukan 1 data
DESI ARSEAN, SH
Terdakwa:
SITUKAR SIHOTANG BIN BERNAULIN
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Situkar Sihotang bin Bernaulin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman ";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Situkar Sihotang bin Bernaulin dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan serta Denda sejumlah Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
DESI ARSEAN, SH
Terdakwa:
SITUKAR SIHOTANG BIN BERNAULIN