Ditemukan 1 data
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
SIWISTIKA DWI RACHMAWATI BINTI SIWISTIKA TRI WIBOWO
35 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa SIWISTIKA DWI RACHMAWATI BINTI SIWISTIKA TRI WIBOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIWISTIKA DWI RACHMAWATI BINTI SIWISTIKA TRI WIBOWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;<
Penuntut Umum:
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
SIWISTIKA DWI RACHMAWATI BINTI SIWISTIKA TRI WIBOWO