Ditemukan 1 data
22 — 3
Sjahbali Darno (alm)), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.760000 ( tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Sjahbali Darno (alm)), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;