Ditemukan 3 data
Terdakwa:
UMAR BIN UMAR SJAHBAL ALM
15 — 0
- Menyatakan Terdakwa Umar bin Umar Sjahbal (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah)
., MH
Terdakwa:
UMAR BIN UMAR SJAHBAL ALM
Terbanding/Penuntut Umum : UWAIS DEFFA I QORNI, SH., MH
55 — 9
Pembanding/Terdakwa : UMAR BIN UMAR SJAHBAL ALM Diwakili Oleh : Adi Chrisianto SE SH dan Rekan
Terbanding/Penuntut Umum : UWAIS DEFFA I QORNI, SH., MH
10 — 4
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Muhammad Sjahbal S.H. alias Muhamad Syahbal SH bin Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 28 April 2024, sebagai Pewaris;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris dari Pewaris;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp165.000,00 (seratus enamt puluh lima ribu rupiah);