Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Gpr
Tanggal 23 Mei 2023 —
Terdakwa:
GALANG YUDA PRATAMA als SLEKEK bin BUDIONO
1913
    1. Menyatakan Terdakwa GALANG YUDA PRATAMA Als SLEKEK Bin BUDIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan

      Terdakwa:
      GALANG YUDA PRATAMA als SLEKEK bin BUDIONO