Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GALANG YUDA PRATAMA als SLEKEK bin BUDIONO
19 — 13
- Menyatakan Terdakwa GALANG YUDA PRATAMA Als SLEKEK Bin BUDIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan
Terdakwa:
GALANG YUDA PRATAMA als SLEKEK bin BUDIONO