Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1091/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 3 Desember 2019 — Penuntut Umum:
EDHIE JUNAIDI ZARLY, SH
Terdakwa:
EKA PERMANA PUTRA Als EKA Bin DARMAWAN RAUF Alm
496
  • PT.GLOBAL JASA EXPRESS;
  • 1 (Satu) Unit Transmisi (Bak Sneleng) Mobil Model: FS-8209A, Date Code: 0G;

Dikembalikan kepada saksi AFRIANTO;

6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);

PT.GLOBAL JASA EXPRESS; 1 (Satu) Unit Transmisi (Bak Sneleng) Mobil Model: FS8209A, DateCode: 0G;Dikembalikan kepada saksi AFRIANTO;4.
) dari mobil yang terdakwa bawa tersebutdengan transmisi (Bak sneleng) yang telah di bawanya dan setelahmenerima uang terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kota JambiBahwa pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2019 pihak dari PT.
Global JasaEkspressHalaman 4 dari 18 Putusan Nomor 1091/Pid.B/2019/PN Pbr> Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa, saksi SEHIMAR Als ALONGmenyampaikan bahwa mobil Mitsubishi dum truck dengan nomor polisi BM8550 RO Warna Orange Tahun 2017 yang biasa dibawa oleh terdakwabagian transmisi (Bak Sneleng) telah ditukar dan bukan bawaannya lagi,dan setelah itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menukar bagiantransmisi (Bak Sneleng) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul20.00 Wib saat terdakwa
Global Jasa Exspres (GJE), dan mengatakan bahwaTransmisi (Bak sneleng) dari mobil tersebut telah di tukar;Bahwa di Transmisi (bak sneleng) yang saksi cek tersebut bertuliskanCode: OG, dan sepengetahuan Saksi artinya Transmisi (Bak sneleng)tersebut di pergunakan untuk mobil rakitan tahun 2010, bukan untuk mobilrakitan tahun 2017;Bahwa setelah diperlihatkan kembali kepada Saksi IV 1 (Satu) UnitTransmisi (Bak Sneleng) Mobil Model: FS8209A, Date Code: OG makaSaksi IV masih mengenalinya, yang mana barang
lalu terdakwa menjawab Dua puluh lima juta lalu orang itu menjawab ini ada sepuluh juta, kalau ok kita bongkar sekarang lalumereka yang berjumlah 3 (tiga) orang tersebut langsung membuka dan menukarTransmisi (bak sneleng) dari mobil yang terdakwa bawa tersebut, dengan transmisi(Bak sneleng) yang telah di bawanya; Bahwa terdakwa mendapat uang sebesar Rp.10.000.000, (Ssepuluh Juta rupiah)dari menukar transmisi (bak sneleng) mobil milik PT.Global Jasa Exspres (GJE)yang terdakwa bawa tersebut; Bahwa