Ditemukan 1 data
10 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Soleman bin Ratipan) terhadap Penggugat (Evi Sobarsih binti Namsri);
4. Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara;PUTUSANNomor 1130/Pdt.G/2019/PA.KngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkan putusanperkara Gugatan Perceraian antara;Evi Sobarsih binti Namsri, umur 33 tahun, agama Islam, Pekerjaan MengurusRumah Tangga, Pendidikan Sekolah Dasar, tempatkediaman di Dusun Kliwon, RT.001 RW. 001, DesaSindangbarang, Kecamatan Jalaksana, KabupatenKuningan, sebagai PenggugatMelawanSoleman
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Soleman bin Ratipan)terhadap Penggugat (Evi Sobarsih binti Namsri);4. Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 Masehi. bertepatan dengantanggal 29 Syawwal 1440 Hijriyah. Oleh kami Drs. Fuad Syakir, S.H., M.H.sebagai Ketua Majelis, dan Drs. H. Abd. Azis, M.H. serta Dra.