Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : sebelkum sebekum subukum soukum
Register : 24-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Olm
Tanggal 21 Februari 2019 — TACOY, SH
Terdakwa:
OFEN YUSMIN SOBEUKUM alias TEKU
2418
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa OFEN YUSMIN SOBEUKUM Alias TEKU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu

    • 1 (satu) lembar SIM B 1 Umum atas nama OFEN YUSMIN SOBEUKUM.

    Dikembalikan kepada Terdakwa OFEN YUSMIN SOBEUKUM alias TEKU.

    6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

    TACOY, SH
    Terdakwa:
    OFEN YUSMIN SOBEUKUM alias TEKU
    PUTUSANNomor 10/Pid.Sus/2019/ PN Olm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana padaPeradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : OFEN YUSMIN SOBEUKUM Alias TEKU.Tempat Lahir > BONMUTI.Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 24 Oktober 1990.Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal > Rt.01,Rw.01, Kelurahan Lasiana,Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.Agama
    Menyatakan Terdakwa OFEN YUSMIN SOBEUKUM aliasTEKUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahDengansengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara ataukeadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yangmengakibatkan orang lain meninggal duniamelanggar Pasal 311Ayat (5) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan, seperti dalam Surat Dakwaan AlternatifKesatuPenuntut Umum;2.
    Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pukul 16.50 Witadi UGD RSUD Naibonat.Perbuatan Terdakwa OFEN YUSMIN SOBEUKUM aliasTEKUsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 Ayat (5)UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.ATAUKEDUABahwa Terdakwa OFEN YUSMIN SOBEUKUM alias TEKU pada hariKamis tanggal 08 November 2018 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di Jalan Timor Rayadekat Cabang Tanah Putih Km. 2122
    Menyatakan Terdakwa OFEN YUSMIN SOBEUKUM Alias TEKUtelah terbukti secara san dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengancara atau keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan agar supaya barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Mobil Dump Truck DH 9609 AH; 1 (satu) lembar STNK DH 9609 AH atas nama MICHAELPHIEJONO;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atas nama MICHAELPHIEJONO. 1 (Satu) lembar SIM B 1 Umum atas nama OFEN YUSMINSOBEUKUM.Dikembalikan kepada Terdakwa OFEN YUSMIN SOBEUKUM aliasTEKU.6.