Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 1/Pid.B/2016/PN.Tkn
Tanggal 4 Februari 2016 — ERIS WARDANI BIN SUHERMANTO
405
  • seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada wakitu malamdalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yangdilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki olehyang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :e awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015, sekira pukul 02.00Wib Terdakwa ERIS WARDANI bin SUHERMANTO melakukanpencurian kabel besar warna hitam pada Mobil Mesin Socrate
    yaitudengan cara menarik kabelnya dari Mobil Mesin Socrate dengan tangankarena kabel tersebut hampir putus, sehingga gampang terlepas,kemudian Terdakwa ERIS WARDANI bin SUHERMANTO menggulungdan mengikat kabel tersebut yang berukuran panjang sekira 6 (enam)meter, selanjutnya Terdakwa ERIS WARDANI bin SUHERMANTOmembawa keluar kabel tersebut dari lokasi Work Shop HYUNDAI E&Cmenuju ke rumah kontrakannya di Kp.
    Tkn.Baru Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa sebagai berikut : awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015, sekira pukul 02.00Wib Terdakwa ERIS WARDANI bin SUHERMANTO melakukanpencurian kabel besar warna hitam pada Mobil Mesin Socrate
    Tkn.Baching Plant yang pada saat mendapat tugas bekerja pada malam hari,Terdakwa mengambil kesempatan tersebut untuk mengambil kabel dari mesindrilling dan kabel dari mobil mesin socrate yang terletak berjarak 50 (lima puluh)meter dari lokasi Terdakwa bekerja;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihakperusahaan Hyundai E&C untuk mengambil kabel milik perusahaan tersebut;Menimbang, bahwa di persidangan berdasarkan keterangan Saksi daripihak perusahaan Hyundai E&C yakni Saksi Irwansyah