Ditemukan 2 data
37 — 21
Soebandar);3. Menetapkan Penggugat (Yayuk Dwi Rahayu binti E. Soebandar) sebagai pemegang hadhanah/hak asuh atas anak ke dua yang bernama Bahiskara Ananda Arryanto, tanggal lahir 17 Maret 2004 (umur 16 tahun), dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dengan anak tersebut; 4. Tidak menerima selebihnya.Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Soebandar) sebagai pemegang hadhanah/hak asuhterhadap anak ke dua bernama Bahiskara Ananda Arryanto bin Eduard Harryanto;Menimbang, bahwa Hakim Majelis tingkat banding tidak sependapatdengan pertimbangan dan amar putusan Hakim Majelis tingkat pertama tersebutyang menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai pemegang hadhanah/hakasuh terhadap anak pertama Abhista Arief Bonianto bin Eduard Harryanto, karenabagaimana mungkin Penggugat sebagai ibu dan Tergugat sebagai ayah yangakan bercerai dan sudah bertempat
Soebandar) sebagai pemegang hak asuh(hadhanah), Hakim Majelis tingkat banding sependapat, karena telah tepat danbenar serta sesuai dengan pilihan anak ke dua tersebut, yang diambil alin dandijadikan sebagai pertimbangan sendiri di tingkat banding dengan pertimbangankepentingan atau kebaikan anak, sesuai UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 TentangPerlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9ayat (1), oleh karena
31 — 15
Soebandar);
- Menetapkan anak bernama Abhista Arief Bonianto bin Eduard Harryanto dalam Pemeliharaan Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat (Yayuk Dwi Rahayu binti E.
Soebandar) sebagai Pemegang Hadhanah atas anak bernama Bahiskara Ananda Arryanto bin Eduard Harryanto, tanggal lahir 17 Maret 2004 (Umur 16 tahun) dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dengan anak tersebut;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar