Ditemukan 1 data
DANI K DAULAY
Terdakwa:
IRLAN SUBENI bin IMAM SOEBANOEN alm
163 — 78
Menyatakan terdakwa IRLAN SUBENI Bin IMAM SOEBANOEN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e jo.
Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa IRLAN SUBENI Bin IMAM SOEBANOEN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3.
Penuntut Umum:
DANI K DAULAY
Terdakwa:
IRLAN SUBENI bin IMAM SOEBANOEN alm