- Berita Acara Musyawarah dan Daftar Hadir Pokmas beserta Calon pemohon PTSL Banyutowo Tanggal 15 Desember 2017?;
- 3 Lembar Catatan Daftar Pembagian Keuntungan kegiatan PTSL berdasarkan Perhitungan SRI SUMALI;
- 2 Lembar Foto kopi Kwitansi Nota Pembayaran Biaya Sertipikat PTSL oleh Peserta;
- 1 Buah Buku Kwitansi Bon Keperluan Kantor Kelurahan Banyutowo dan Lurah Banyutowo dari Angaran PTSL yang dikelola Sri Sumali;
- 7 Lembar Catatan Bon Keperluan Lurah Banyutowo dari Anggaran PTSL Banyutowo;
- 1 Bundel Print Out Foto Kegiatan Koordinasi Lurah Banyutowo dengan LSM/ Media;
- 1 Bundel Print Out Chat WhatsApp Permintaan Uang dari Lurah Banyutowo kepada Sri Sumali tanggal 5 Desember 2018 dan 19 Januari 2019;
- Tabel Daftar Biaya Sertifikat Peserta PTSL Kelurahan Banyutowo Tahun 2018;
- Fotokopi Laporan Keuangan PTSL Banyutowo Tahun 2018 Oleh Panitia Pokmas;
- 1 Lembar Fotokopi Berita Acara Hasil Rapat Musyawarah Warga Desa Dengan Pejabat dan Panitia PTSL Desa Banyutowo Tanggal 25 Oktober 2019.
- 1 buah laptop merk ASUS;
- 1 buah printer merk Canon Image GLASS LB Fb. 030;
- 1 Buku tabungan BRI an. Sri Sumali dengan nomor rekening 0034 01050415507;
- Print Out rekening tabungan BRI an. Sri Sumali;
- 1 Unit Sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2018 No. Pol. H-6872-AU
- 1 Bundel SK Lurah Kelurahan Banyutowo Nomor: 310/01/SK/II/2018 Tanggal 02 Februari 2017 tentang Pembentukan TIM Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo;
- 1 Bundel Fotokopi SK Lurah Kelurahan Banyutowo Nomor: 410/09/SK/II/2018 Tanggal 02 Februari 2018 tentang Pembentukan TIM Pokmas PTSL Kelurahan Banyutowo;
- Fotokopi Petikan Putusan Bupati Kendal tentang Pengangkatan Irlan Subeni sebagai Lurah Banyutowo;
Putusan PN SEMARANG Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti Wulliani K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa IRLAN SUBENI Bin IMAM SOEBANOEN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 2. Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa IRLAN SUBENI Bin IMAM SOEBANOEN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, uang titipan sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kendal (bukti penitipan terlampir dalam surat tuntutan) diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti Kerugian yang dibebankan kepada Terdakwa, sedang sisanya sebesar Rp.5.000.000,-dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 6. Memerintahkan barang bukti berupa: 1. Dokumen/Surat-surat dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Kendal, terdiri : a. 1 Bundel fotokopi Undangan dan Berita AcaraPenyuluhan PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Tanggal 19 Januari 2018;Fotokopi Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Nomor: 2/KEP-33.24/I/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Penetapan Lokasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal TA 2018; b. 1 Bundel Foto kopi Berita Acara Penyelesaian Tahapan Penyerahan Sertipikat Kegiatan PTSL Sertipikat Prona Badan Pertanahan Kabupaten Kendal tanggal 31 Desember 2018; c. Fotokopi Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Nomor: 45.1/KEP-33.24/VI/2018 tanggal 06 Juni 2018 tentang Susunan Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis dan Satgtas Administrasi PTSL); d. Fotokopi Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Nomor: 04/KEP-33.24/I/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Susunan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis Percepatan Pelaksanaan PTSL Kelurahan Banyutowo; e. Fotokopi Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Nomor: 39.2/KEP-33.24/IV/2018 tanggal 12 April 2018 tentang Perubahan Pertama Susunan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis Percepatan Pelaksanaan PTSL Kelurahan Banyutowo; f. Fotokopi Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Nomor: 62.1/KEP-33.24/XI/2018 tanggal 14 November 2018 tentang Perubahan Kedua Susunan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis Percepatan Pelaksanaan PTSL Kelurahan Banyutowo g. Daftar Peserta PTSL Banyutowo Tahun 2018 dari Badan Pertanahan Kabupaten Kendal; 7. 1 bundel fotocopi dokumen daftar peserta PTSL Banyutowo yang terdaftar di Kantor Notaris PPAT SRI ROCHAYATI, SH; 8. 1 bundel fotocopi dokumen daftar peserta PTSL Banyutowo yang terdaftar di Kantor Notaris PPAT EDWIN FERDIANTO PRADANA, SH., M.Kn; 9. 650 Lembar Surat Pernyataan Pembayaran Biaya PTSL oleh Peserta; 10. Dokumen/Surat-surat dari POKMAS PTSL Banyutowo,yang terdiri: 11. Nota-Nota asli pembelian dari POKMAS PTSL Banyutowo, terdiri: a. 1 bundel nota asli pembelian materai dengan jumlah Rp. 16.800.000,- b. 1 bundel nota asli pembelian patok PTSL Banyutowo Th. 2018 dengan jumlah Rp. 34.700.000- c. Nota asli pembelian notebook ASUS X44MA dll senilai Rp. 3.950.000,- d. Nota asli pembelian Printer Laser Jet Canon LBP-6030 senilai Rp. 1.350.000,- e. 1 bundel nota asli pembelian tinta dan service printer dengan jumlah Rp. 1.705.000,- f. 1 bundel nota asli pembelian sepatu, meteran, dll dengan jumlah Rp. 2.420.800,- 12. Dokumen dan barang-barang yang terdiri dari: 13. Dokumen/Surat-surat yang terdiri : 14. Uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai titipan uang pengganti atas nama saksi TOMI ASMORO MUKTI; 15. Uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) sebagai titipan uang pengganti atas nama saksi JOKO SUTOPO; 16. Uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai titipan uang pengganti atas nama saksi EVA EKOWATININGSIH; 17. Uang sebesar Rp. 1.800.000,00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai titipan uang pengganti atas nama saksi DEDI HARYADI; 18. Uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah rupiah) sebagai titipan uang pengganti atas nama saksi BAMBANG HARYONO; 19. Uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai titipan uang pengganti atas nama saksi ABDUL ROHIM; Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa SRI SUMALI. 20. Uang sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) sebagai titipan uang pengganti atas nama terdakwa IRLAN SUBENI; Dirampas untuk negara. 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Statistik13761