Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Bjb
Tanggal 2 September 2019 — Pemohon:
ERBIANA
1511
  • Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Nama Ayah, pada Kutipan Akta Kelahiran DEA REGITA UMAMI yang memiliki Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 2774/Eksama/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, yang semula tertulis:
Nama Ayah : SOEDJIANTORO
Menjadi:
Nama Ayah : SUJIANTORO
Pejabat pencatatan Sipil membuat catatan Pinggir pada Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor 6372022206100027 dengan KepalaKeluarga atas nama SOEDJIANTORO, yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, tanggal 7 Agustus 2019,yang selanjutnya diberi tanda P 4;5.
SUMIATI : Bahwa saksi merupakan adik ipar Pemohon, karena suami Pemohonkakak kandung saksi ; ahwa pemohon bernama ERBIANA atau lengkapnya ERBIANAHJAYASARI, yang mau memohon perbaikan pada Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon yang keliru karena nama Ayah, pada penulisan di KutipanAkta Kelahiran Anak Pemohon tercantum Nama Ayah SOEDJIANTORO ; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan Sapta Marga RT.013RW.003 Kelurahan Guntung Payung,Kecamatan Landasan Ulin, KotaBanjarbaru ;Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor
260/Padt.P/2019/PN Bjb Bahwa Pemohon yang bernama ERBIANA telah menikah dengankakak kandung saksi yang bernama SOEDJIANTORO sejak lahir, namunsaat menikah dengan Pemohon terbit Kutipan Akta Nikah dengan namaSUJIANTORO sebagaimana Kartu Tanda Penduduk kakak saksi saat itu ; Bahwa ternyata Akta Kelahiran Anak Pemohon terbit dengan NamaAyah SOEDJIANTORO ; Bahwa ketika Pemohon hendak mengajukan perbaikan sertapenerbitan Kartu Keluarga Pemohon untuk kepentingan anak Pemohon yangbernama DEA REGITA UMAMI
; Bahwa Pemohon yang bernama ERBIANA telah menikah dengankakak kandung saksi yang bernama SOEDJIANTORO sejak lahir, pada tahunHalaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 260/Padt.P/2019/PN Bjb2001 di Kotabaru namun saat menikah dengan Pemohon terbit Kutipan AktaNikah dengan nama SUJIANTORO sebagaimana Kartu Tanda Pendudukkakak saksi saat itu ; Bahwa Pemohon dan suami Pemohon telah dikarunai 2 (dua) oranganak yang diberi nama DENDY ERLANGGA dan DEA REGITA UMAMI,dimana anakanak Pemohon telah memiliki Kutipan
Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernamaDEA REGITA UMAMI terbit dengan penulisan Nama Ayah SOEDJIANTOROyang merupakan penulisan dengan ejaan lama ; Bahwa ketika Pemohon hendak mengajukan perbaikan sertapenerbitan Kartu Keluarga Pemohon untuk kepentingan anak Pemohon yangbernama DEA REGITA UMAMI mendapat penolakan dari pihak Kecamatankarena data antara dokumen yang dimiliki oleh Pemohon ada perbedaanpenulisan, dimana pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nama Ayahtertulis dengan nama SOEDJIANTORO