Ditemukan 1 data
20 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sebagai Hukum almarhum Happy Kartika Bin Soedjiban meninggal dunia pada tanggal 10 Nopember 2022 karena sakit
3. Menetapkan sebagai hukum:
3.1. Ida Susanti Binti Anafari (selaku istri);
3.2. Dasista Happy Karnia Binti Happy Kartika (selaku anak Perempuan kandung);
3.3.
Adista Salsabila Ghinathufailah Karnia Binti Happy Kartika (selaku anak Perempuan kandung)
Adalah ahli waris dari Almarhum Happy Kartika Bin Soedjiban ;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.765.000,-. (Tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);