Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 632/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 1 Desember 2021 — Pemohon:
RD.RIZKA SAFITRI
2425
  • Menetapkan Pemohon Sebagai Wali diberi Hak untuk mewakili melakukan pengurusan harta warisan mewakili adik Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama RADEN RASDAMA SAPUTRA, Laki-laki, lahir pada tanggal 09 Maret 2004, khusus untuk menandatangani atas penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 486 seluas 131M2 yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Petogogan, atas nama Raden Soedjinar (Kakek Pemohon
    serta dapat melakukan perbuatanperbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan harta warisan atas namaRaden Soedjinar baik yang bergerak maupun tidak bergerak, denganalasanalasan sebagai berikut :Halaman 1 dari 20Penetapan Nomor 632/Pdt.P/2021/PN Cbi1.
    SOEDJINAR, tertanggal 19 Agustus 2021, yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKIJakarta, yang mana telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinyadipersidangan, selanjutnya diberi tanda P4;. Fotokopi Kutipan Akta Kematian, Nomor : 3201KM190820210051 atasnama RD.
    SOEDJINAR serta dapat melakukan perbuatanperbuatan hukum lainnyaterkait harta warisan Almarhum R.
    RADENKISNENDI (vide bukti Surat P10);Menimbang, bahwa oleh karena Almarhum RADEN SOEDJINARtelah meninggal dunia maka seluruh anaknya merupakan abhli warisAlmarhum RADEN SOEDJINAR tersebut (Vide bukti Surat P9 dan P10)sepanjang tidak ada halhal lain menurut hukum yang membatalkan hakmewaris mereka;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi RADEN KISNEDI danR.
    SOEDJINAR serta dapat melakukan perbuatanperbuatanhukum lainnya terkait harta warisan Almarhum A.